Kamis, 26 November 2015

Hukum Khitan/Sunat dalam Islam






Khitan atau sunatan sudah sangat familiar dan biasa kita dengar. Di beberapa tempat, acara khitanan anak-anak bahkan dijadikan  acara hajatan, undangan, dan hiburan yang meriah. Khitan, adalah bentuk mashdar (kata dasar) dari khatana, yang artinya memotong. Al-Khitaan, Al-Ikhtitaan, adalah isim (kata benda) dari fi'il (kata kerja) al-khaatin, atau sebutan tempat yang dikhitan, yaitu kulit yang tersisa setelah dipotong. (Al-Isawi, 2008). Menurut istilah khitan pada laki-laki adalah memotong kulit yang menutupi ujung kemaluan laki-laki yang disebut dengan Qulfah, agar tidak terhimpun kotoran di dalamnya, dan juga agar dapat menuntaskan air kencing, serta tidak mengurangi nikmatnya jima’ suami isteri.
Secara spesifik, beberapa ulama membagi khitan menjadi 2 jenis, yakni i'dzaar dan khafdh. Dan Imam Nawawi menyebutkan, bahwa i'dzaar itu khitan pada lelaki, sedangkan khafdh hanya khusus pada khitan wanita. Demikian pula, Al-Jauhari menyebutkan, bahwa kata khafdh memang dikhususkan untuk khitan pada wanita
1. Sejarah Permulaan Khitan
Menurut Wikipedia, khitan sudah dilakukan sejak zaman prasejarah. Hal tersebut bisa diamati dari lukisan-lukisan yang terdapat dalam gua-gua prasejarah. Khitan adalah bagian dari syariat yang melekat pada kehidupan seorang Muslim. Khitan  merupakan fitrah manusia. Fitrah, menurut Al-Baidhawi,adalah sunnah yang telah berlaku sejak dahulu, yang dipilih oleh Nabi, dan menjadi titik temu semua syariat, sehingga seakan-akan amalan tersebut diwariskan secara turun temurun.
Menurut riwayat yang shaheh (kuat), Nabi Ibrahim as melakukan khitan pada usia 80 tahun. Dalam riwayat lain yang juga shaheh beliau khitan pada usia 120. Tetapi antara dua hadis shaheh tersebut bisa dikompromikan dengan jalan menghamal hadis pertama kepada 80 tahun dari tahun kenabian sedangkan hadis yang mengatakan beliau khitan pada usia 120 tahun, maksudnya adalah dari tahun kelahiran beliau.
Laki-laki yang pertama kali melakukan khitan adalah Nabi Ibrahim as sedangkan, dari pihak wanita adalah siti Hajar. Nabi Adam as Allah ciptakan dalam keadaan telah terkhitan.
Diantara para Nabi yang terlahir telah terkhitan ada 13 orang yaitu: Nabi Syist, Nuh, Hud, Shalih, Luth, Syu`aib, yusuf, Musa, Sulaiman, Zakaria, Isa,  dan Nabi kita Muhammad saw.
2. Hukum Khitan
  • Rasulullah saw bersabda tentang masalah fitrah berupa khitan ini: الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ Artinya : Fithrah itu ada lima : Khitan , mencukur rambut kemaluan ,mencabut bulu ketiak , memotong kuku , dan memotong kumis . ( HR. Bukhary dan Muslim ) .
  • Sebagai sebuah fitrah, khitan juga dilakukan oleh kaum terdahulu. Dari Abu Hurairah, Nabi saw. bersabda, "Nabi Ibrahim a.s. berkhitan setelah usianya mencapai delapan puluh tahun, dan ia berkhitan dengan kapak. Sedangkan Rasulullah diperintahkan oleh Allah untuk mengikuti agama Ibrahim, sebagaimana tercantum dalam firman yang artinya, "Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): 'Ikutilah agama Ibrahim yang hanif.'" (QS. An-Nahl: 123).
  • Menurut sebagian  ulama, hukum khitan untuk lelaki itu wajib. Sementara, menurut riwayat yang cukup terkenal  dari imam Malik, beliau mengatakan khitan hukumnya sunnah.
  • Ibnu Qudamah dalam kitabnya, Mughni, mengatakan bahwa khitan bagi lelaki hukumnya wajib dan kemuliaan bagi perempuan. Meskipun ada perbedaan pendapat, karena hukum minimalnya adalah sunnah, khitan merupakan sebuah ajaran yang semestinya tidak ditinggalkan umat Islam.
  • Rasulullah saw. memerintahkan orang yang masuk islam untuk berkhitan sesuai sabdanya أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ  Artinya: "Hilangkan darimu rambut kekafiran ( yang menjadi alamat orang kafir ) dan berkhitanlah." (HR. Abu Dawud, dan dihasankan oleh Syeikh Al-Albany).

3. Faidah Khitan dalam Tinjauan Syariah
Menurut Syaikh Abdullan Nasih Ulwaan dalam buku Kitab Tarbiyatul Aulaad fiil Islam, khitan memiliki faedah sebagai berikut:

  • Berkhitan merupakan fitrah terbesar, syiar dan ciri syariat Islam
  • Khitan merupakan salah satu tanda kesempurnaan dan lurusnya Syariat Allah yang disampaikan melalui lisan Nabi Ibrahim A.S.
  • Khitan merupakan pembeda antara seorang muslim dengan penganut agama lainnya.
  • Khitan merupakan salah satu bukti pengakuan seseorang sebagai hamba Allah, melaksanakan perintah-Nya dan tunduk terhadap aturan serta kekuasaan-Nya.

4. Waktu khitan 

Terjadi khilaf pendapat para ulama tentang kapan seorang anak dikhitan. Menurut pendapat yang shaheh tidak wajib dikhitan sampai ia baligh dan disunatkan pada hari ketujuh kelahirannya, hal ini berlaku bila menurut perkiraan medis hal tersebut tidak akan berdampak negativ. Kalau tidak maka harus ditunggu sampai ia sanggup untuk dikhitan. Maka seorang yang sudah baligh wajib disegerakan untuk dikhitan dan bila ia enggan maka terhadap pemerintah wajib memaksanya untuk dikhitan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

close
Banner iklan disini