Senin, 27 April 2015

Segala Sesuatu tentang saham dan Pasar Modal



2.4       LEMBAGA DAN PROFESIONAL PENUNJANG PASAR MODAL
Ada dua kelompok lembaga penunjang :
Pertama ,  yang berperan pada saat perusahaan akan melaksanakan emisi, dam
Kedua , Lembaga yang berperan pada saat pelaksanaan perdagangan efek di bursa. Lembaga- lembaga tersebut adalah :
1.      Penjamin Emisi (Underwriter)
            Yang dimaksud adalah lembaga perantara emisi yang menjamin penjual efek yang diterbitkan emiten. Penjamin Emisi merupakan mediator yang mempertemukan emiten dan pemodal. Ia bertugas untuk meneliti dan mengadakan penilaian menyeluruh atas kemampuan dan prospek emiten. Khusus untuk emisi saham, penjamin juga turut serta dalam menentukan harga saham yang diemisikan.
            Di Indonesia telah ditetapkan bahwa penajmin emisi bertanggung jawab penuh untuk membeli saham- saham tersebut dan panjualannya kepada masyarakat. Dalam penujukka Lead Underwriter di Indonesia bias any dilakukan dengan “negotiated underwriter”, yaitu penunjukkan penjamin utama emisi yang dipilih dari calon emisi yang dapat memberikan syarat terbaik
            Bantuan Underwriter kepada emiten secara umu :
a         Nasihat kepada emiten, seperti jenis efek, harga yang wajar, pendistribusian, dan kebijaksanaan umum lainnya.
b        Pelaksanaan pengajuan pernyataan pendaftaran emisi efek .
Selain itu, mengorganisasi penyelenggaraan emisi antara lain:
                Merancang sistem distribusi efek
                Mempersiapkan perjanjian - perjanjian emiten dengan Underwriter.
                Mengawasi pelaksanaan distribusi efek
Secara teoretis, tanggung jawab penjamin emisi dalam satu emisi yaitu :
a         Penjamin emisi dengan kesanggupan penuh (Full commitment). Membeli semua efek yang tidak terjual.
b        Penjamin emisi dengan kesanggupan terbaik (Best effort)Menjual sebaik - baiknya dan mengembalikan sisanya.
c         Penjamin emisi dengan kesanggupan siaga (Standby commitment)
Membeli efek yang tidak terjual dengan harga negoisasi

2.      Akuntan Publik
Adalah salah satu lembaga yang penunjang yang bertujuan untuk memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan perusahaan yang akan go-public. Ada empat jenis pernyataan pendapat akuntan publik :
                Pendapat baik tanpa pembatasan , yakni berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan norma pemeriksaan  akuntansi, penyajian laporan adalah sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterapkan secara konsisten dan mengandung penjelasan yang diperlukan sehingga tidak menyesatkan.
                Pendapat yang baik dengan pembatasan , yakni bahwa dalam laporan sudah diperlihatkan gambaran secara wajar dengan catatan tertentu ( tergantung pada catatan tertentu)
                Laporan tanpa pendapat, yakni jika akuntan tidak mendapatkan bahan pembuktian secara mencukupi untuk memberikan pendapatnya.
                Pendapat tidak setuju, yakni jika ada penyimpangan yang potensi terhadap prinsip yang berlaku umum baik dalam penyajian maupun penyusunan laporan keuangan.
Dalam rangka keterbukaan informasi mengenai keadaan emiten, maka perusahaab yang bersangkutan harus memperoleh pendapat wajar tanpa pembatasan

3.      Perusahaan Penilaian
Merupakan salah satu lembaga penunjang pasar modal guna melaksanakan penilaian kembali aktiva tetp perusahaan. Laporan bersangkutan terlebih dahulu harus disetujui Dirjen Pajak. Departemen Keuangan.

4.      Notaris
Berperan dalam pembuatan perjanjian dalam rangka emisi efek sperti perjanjian emisi, perwalimanatan, perjanjian pertanggungan dan lain - lain  yang harus dibuat secara notaries agar adanya kekuatan hukum. Juga berperan dalam mempersiapkan akte perubahan anggaran dasar perusahaan, perubahan besarnya modal, susunan pemilik modal, persentase pemilikan model dan lain - lain.

5.      Konsultan Hukum
Berperan dalam memberikan perlindungan kepada pemodal dari segi hukum . Bertugas meneliti antara lain :
                Akte Pendiri
                Izin Usaha
                Apakah emiten sedang menghadapi gugatan ataukah tidak, dan lain - lain.
                Hasil penelitian ini  berupa pendapat dari segi hukum  ( legal opinion) yang akan dimuat dalam propektus.

6.      Khusus Untuk Emisi Obligasi
a         Trustee (Wali Amanat)
Wali Amanat adalah lembaga yang ditunjuk oleh emiten untuk mewakili kepentingan para pemegang obligasi yang jumlahnya banyak dan belum tentu orangnya. Misalnya dalam perjanjian perwaliamanatan, menilai dan mengawasi jaminan yang akan diberikan emiten, termasuk memanggil rapat umum pemegang obligasi.
b        Guarantor (Penjamin)
Adalah lembaga yang akan  menanggung pelunasan kembali pinjaman pokok obligasi dan pembayaran bunganya apabila emiten cidera janji.
c         Agen Pembayaran utama, coordinator agen pembayaran dengan emiten
d        Agen Pembayaran , pelaksanaan pembayaran pokok dan bunga.

2.5         PERSYARATAN GO PUBLIK
            Pada dasarnya persyaratan bagi perusahaan yang mengadakan emisi ( tindakan menerbitkan dan menawarkan) obligasi maupun saham hampir sama saja. Kekhususan hanya terjadi apabila yang melakukan emisi itu adalah bank - bank.
1.      Persyaratan Emisi Saham
            Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta No. Kep. 01 / BEJ / 1992, tanggal 17 Pebruari 1992.
a         Untuk dapat mencatatkan sahamnya di bursa Efek , emiten wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1)      Pernytaan pendaftarannya , baik dalam rangka penawaran umum maupun sebagai perusahaan publik telah dinyatakan efektif oleh Bapepam.
2)      Laporan Keuangan perusahaan telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam dengan pendapat wajar tanpa syarat- syarat untuk tahun buku terakhir.
3)      Saham yang akan dicatat sekurang -kurangnya berjumlah 1.000.000,- ( satu juta) saham
4)      Jumlah pemegang saham perorangam maupun lembaga sekurang - kurangnya 200 (dua ratus) dan pemegang saham masing - masing  memiliki sekurang - kurannya  1 ( satu) satuan perdagangan.
5)      Wajib mencatatkan seluruhnya saham yang telah disetor penuh, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan tentang persentase pemilikan sahamoleh pemodalan asing.
6)      Telah berdiri dan beroperasi sekurang - kurangnya 3 ( tiga tahun)
7)      Dalam 2 (dua) tahun buku terakhir , perusahaan memperoleh laba operasional dan laba bersih.
8)      Memiliki total kekayaan (assets)  sekurang - kurangnya Rp. 20.000.000.000,- ( Dua puluh milyard rupiah ),  modal sendiri (Equity) sekurang - kurangnya Rp. 7.500.000.000,- ( Tujuh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah ) dan modal disetor sekurang - kurangnya Rp. 2.000.000.000 ,- ( Dua Miliar Rupiah)
9)      Bagi perusahaan yang telah  melakukan penawaran umum penilai kapitalisasi saham yang disetor penuh sekurang - kurangnya Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) dan modal disetor sekurang - kurangnya Rp. 2.000.000.000,- ( dua miliar rupiah ).
10)  Komisaris dan direksi memiliki reputasi baik.
b        Persyaratan di atas tidaj berlaku bagi saham yang dicatatkan atas permintaan Menteri Keuangan.
2.      Persyaratan Emisi Obligasi
Obligasi sekaib diperdagangkan di bursa, dapat pula diperdagangkan di luar bursa. Sama halnya dengan emisi saham, obligasi baru diperdagangkan di bursa maupun di luar bursa mendapat izin dari Bapepam.
Adapun persayaratan bagi emiten untuk mengadakan emisi obligasi sebagai berikut :
a         Untuk mendapatkan obligasi di bursa , emiten wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1)      Pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan efektif oleh Bapepam
2)      Laporan keuangan perusahaan telah diperiksa oleh akuntan yang terdaftar di Bapepam dengan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun buku terakhir
3)      Nilai nominal obligasi yang dicatatkan sekurang - kurangnya Rp. 25.000.000.000,- ( dua puluh lima miliar rupiah )
4)      Rentang waktu antara waktu efektifnya pernyataan pendaftaran dengan permohonan pencatatan tidak lebih dari 6 (enam) bulan, dan sisa jatuh tempo obligasi sekurang - kurangnya 4 (Empat) tahun
5)      Perusahaan telah berdiri dan beroperasi sekurang - kurangnya 3 ( tiga ) tahun
6)      Dalam Dua tahun buku terakhir , perusahaan memperoleh laba operasional , dan tidak terdapat saldo kerugian pada posisi keuangan yang berakhir .
7)      Komisaris dan direkis memiliki reputasi yang baik.
b        Persayaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatas baik berlaku bagi obligasi pemerintah, obligasi pemerintah daerah dan obligasi lain yang dicatatkan atas permintaan Menteri Keuangan.
                Untuk Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank, Menteri keuangan menetapkan besarnya obligasi yang dapat diterbitkan berdasarkan perbandingan antara jumlah utang dan modal sendiri yang berlaku.
                Khusus bagi Bank, harus melampirkan rekomendasi dari Bank Indonesia mengenai jumlah obligasi yang dapat diterbitkan.
                        Selain persayaratan yang telah dikemukakan di atas se3tiap emisi obligasi harus dilengkapi pula dengan ketentuan sebagai berikut:
a         Nilai Obligasi dinyatakan dalam rupiah
b        Nilai Obligasi yang akan diemisi tidak kurang dari Rp. 25 miliar
c         Denominasi tidak kurang dari Rp. 10.000,-
d        Harus menunjuk irustee
e         Membentuk sinking fund.
3.      Persyaratan Pencatatan Perusahaan Reksadana (Investement Fund)
a         Izin operasi dari Menteri Keuangan
b        Persyaratan pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh Bapepam
c         Minimum nominal sebesar Rp 10 miliar untuk dana investasi saham yang ditawarkan.
d        Minimum memiliki 200 pemegang saham baik lembaga maupun perorangan, setiap pemegang saham memiliki minimum unit perdagangan (  1 lot = 500 lembar saham)
e         Dewan komisaris dan Manajer Investasi memiliki reputasi baik.



2.7     PERSYARATAN LISTING
          Bursa Efek Jakarta diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Jakarta. Di lain pihak izin emisi diberikan oleh Bapepam, karena bursa efek diselenggarakan oleh badan yang memberikan izin emisi maka, tidak ada persyaratan khusus bagi emiten yang mencatatkan sahamnya di bursa.
          Dalam rangka mencari dana melalui pasar modal ( go public) perusahaan harus melakukan beberapa tahap kegiatan . Tahap - tahap kegiatan itu bukanlah hal yang luar biasa, akan tetapi hanya merupakan kegiatan wajar yang biasa dilakukan perusahan - perusahan yang akan mengadakan ekspansi. Khusus bagi perusahaan yang go publici dengan tujuan mencari dana untuk perluasan ( ekpansi) kegiatan - kegiatan ini pasti akan ditempuh sekalipun perusahaan itu tidak go public.
          Umumnya tahap - tahap kegiatan itu adalah prosedur yang harus dilakukan untuk memenuhi ketentuan / peraturan  mengadakan investasi di Indonesia. Kegiatan - kegiatan semacam itu penyelesaiannya sebagian besar dilaksanakan sendiri oleh perusahaan karena sangat  erat kaitannya dengan kepentingan dengan kepentingan administrasi perluasan perusahaan.

2.9     PEMBATALAN PENCATATN (DELISTING)
Delesting atau pembatalan pencatatan adalah penghapusan dari daftar efek yang tercatat di bursa efek tersebut dilarang diperdagangkan di bursa.
Ketentuan ini diatur dalam keputusan Direksi PT BEJ No. Kep. 01/BEJ//1992, tanggal 17 Februari 1992.
1.Kriteria Delisting
a         Delisting dapat dilakukan baik atas permohonan emiten maupun diputuskan oleh bursa. Dalam hal delisting diputuskan oleh bursa, terlebih dahulu wajib mendengarkan pendapat dari Komisi Pencatatan Efek.
b        Delisting atas permohonan emiten hanya dapat dilaksanakan apabila hal tersebut telah diputuskan oleh RUPS dan emiten yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh kewajibannya terhadap bursa.
c         Delistingatas permohonan emiten diajukn 2 ( dua) bulan sebelum tanggal delisting diberlakukan dengan mengemukakan alasannya serta melampirkan berita acara RUPS sebagaimana dimaksud pada angka 2 (Dua) di atas
d        Dalam hal permohonan  Delisting dipenuhi, bursa wajib mengumumkan rencana delisting tersebut sekurang - kurangnya 30 ( tiga puluh) hari sebelum tanggal delisting diberlakukan.
e         Emiten yang efeknya tercatat di bursa yang mengalami salah satu kondisi  tersebut dibawah ini, dipertimbangkan untuk dikenakan delisting :
1)      Selama 3 ( tiga) tahun berturut - turut  menderita  rugi atau terdapat saldo rugi sebesar 50 % atau lebih dari modal disetor dalam neraca perusahaan pada tahun terakhir
2)      Selama 3 ( tiga) tahun berturut - turut  tidak membayar deviden tunai ( untuk saham). Melakukan tiga kali cidera janji untuk obligasi)
3)      Jumlah modal sendiri kurang dari Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah )
4)      Jumlah pemegang saham kurang dari 100 (seratus) pemodal ( orang / badan) selama 3 ( tiga) bulan berturtut - turut berdasarkan laporan bulanan emiten / biro administrasi efek.
5)      Selama 6 ( enam ) bulan berturut turut tidak terjadi transaksi
6)      Laporan keuangan disusun tidak sesuai dengan  prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam
7)      Melanggar ketentuan bursa pada khususnya dan ketentuan pasar modal pada umumnya
8)      Melakukan tindakan - tindakan yang melanggar kepentingan umum berdasarkan keputusan instansi yang berwenang.
9)      Emiten dilikuidasi karena merger, penggabungan,bangkrut,dibubarkan ( reksadana) atau alasan lainnya.
10)  Emiten dinyatakan pailit oeleh pengadilan
11)  Emiten menghadapi gugatan / perkara/ peristiwa yang secara material mempengaruhi kondisi dan kelangsungan hidup perusahaan.
12)  Khususn untuk emiten reksadana, nilai kekayaan bersih (net asset value) turun menjadi kurang dari 50 % dari nilai perdana yang disebabkan oleh kerugian operasi.




2.Prosedur Delisting
a         Kemungkinan delisting disampaikan secara tertulis oleh bursa kepada emiten dengan menjelaskan kriteria yang menjadi dasar pertimbangan. Tembusan surat pemberitahuan kepada ketua Bapepam oleh komite Pencatatan Efek
b        Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf  a diatas juga menjelaskan bahwa emiten berhak meminta diselenggarakan dengan pendapat sebelum keputusan delisting diambil oleh bursa.
c         Permintaan dengar pendapat dari emiten disampaikan kepada bursa selambat- lambatnya 10(sepuluh) hari bursa setelah dieterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas. tembusan surat disampaikan kepada ketua Bapepam dan KPE
d        Bursa menetapkan waktu dan acara dengn pendapat. Acara dan waktu yang telah ditetapkan disampaikan secara tertulis kepada emiten selambat - lambatnya 10( sepuluh) hari bursa sebelum dengar pendapat dilaksanakan. Tembusan surat disampaikan kepada ketua Bapepam dan KPE
e         Pada saat mendengar pendapat, emiten maupun bursa dapat mengajukan bukti, kesaksian dan argumentasinya masing - masing kedua belah piihak dapat mengajukan saksi, dan terhadap setiap saksi dapat diajukan pengujian silang. Forum dapat pula meminta pendapat berbagai ahli
f         Bursa wajib mengambil keputusan selambat - lambatnya 5 ( lima ) hari bursa setelah dengar pendapat
g        Dalam hal emiten tidak mengajukan permintaan dengar pendapat bursa dapat langsung mengambil keputusam
h        Keputusan di bursa dapat berbentuk :
1.      Mempertahankan pencatatan efek yang bersangkutan di bursa, atau
2.      Menghentikan sementara ( suspense) perdagangan efek  yang bersangkutan di bursa; atau
3.      Menghapus efek yang bersangkutan dari daftar efek yang tercatat di bursa.
i          Dalam mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada angka 8 di atas, bursa terlebih dahulu mendengar pertimbangan komite Pencatatan Efek. Dalam hal anggota Komite Pencatatan  Efek mempunyai kepentingan baik langsung maupun tidak langsung dalam emiten yang sedang dipertimbangkan untuk dikenakan delisting, maka anggota komite yang bersangkutan dilarang menggunakan haknya dalam mengambil keputusan pada kasus tersebut.
j          Keputusan sebagaimana dimaksud pada angka 8 di atas disampaikan secara tertulis kepada emiten dengan tembusan kepada ketua Bapepam dan diumumkan di bursa pada hari bursa berikutnya
k        Dalam hal suspense , bursa menetapkan waktu belakunya penghentian perdagangan
l          Setelah masa suspense berakhir bursa dapat mengambil keputusan apakah akan mempertahankan pencatatan saham yang bersangkutan atau menghpusnya dari daftar efek yang tercantum di bursa.
m      Keputusan sebagaimana dimaksud pada angka 12 di atas disampaikan secara tertulis kepada emiten dengan tembusan kepada ketua Bapepam dan diumumkan di bursa pada hari bursa berikutnya.
n        Emiten yang mengalami suspense tetap diwajibkan untuk menyampaikan dan mengumumkan laporan berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
o        Apabila suatu emiten dipertimbangkan untuk dikenalkan delisting, maka semua jenis efek emiten tersebut yang tercatat di bursa termasuk dalam pertimbangan ini.
p        Emiten yang efeknya diputuskan untuk dikenakan delisting, mengajukan keberatan kepada ketua Bapepam dan keputusan Bapepam bersifat final.
3.   Pencatatan Kembali
 Pencatatan kembali efek yang pernah dikenakan delisting, diperlukan sebagai pencatatan baru termasuk penyelesaian administrasinya.
Prosedur listing efek, berdasarkan JSX Fact Book 1993, dapat dilihat pada Gambar 2.1.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

close
Banner iklan disini